-->

MEKANISME ELECTRONIC TRAFFIC LAW ENFORCEMENT


Kira-kira anda di mari udah pada tau tentang E-TLE belum nih? Kalau belum tau rasanya anda pada ketinggalan, soalnya ini penting banget nih, apalagi kalo anda yang termasuk setiap harinya beraktivitas dengan menggunakan kendaraan bermotor di Jakarta.

E-TLE atau electronic traffic law enforcement nantinya bakalan bekerja dengan menindak pelanggaran batas kecepatan, pelanggaran marka dan rambu jalan seperti menerobos lampu merah atau kendaraan berada di zebra cross saat lampu merah, salah jalur atau melawan arus, kelebihan daya angkut dan dimensi, pengeteman atau parkir liar, dan tak menutup kemungkinan pelanggar ganjil genap yang terekam. 

Anda mungkin udah denger duluan istilah ‘e-tilang’ yang beberapa tahun lalu begitu santer dikabarkan, kemudian bulan lalu juga dilakukan proses pengujian E-TLE. Tapi perlu dicatat nih bahwa e-tilang dan E-TLE ini dua hal yang berbeda lohhh, dimana sistem tilang elektronik dalam e-tilang dan E-TLE merupakan dua hal yang berbeda, baik dari segi admistrasinya ataupun teknologi yang digunakan.


Apa Bedanya E-Tilang dan E-TLE ? 

 Untuk E-tilang itu, cara kerjanya adalah ketika biasanya seorang pelanggar lalu lintas yang kemudian Polisi yang bertugas akan menulis dan memberikan surat tilang, maka dengan e-tilang tentu berbeda karena penulisan nggak lagi menggunakan kertas namun sudah melalui aplikasi berbasis Android. 

Jadi, yang biasanya nulis di surat tilang berubah jadi bisa langsung dimasukkan ke aplikasi tersebut. Sementara untuk E-TLE, kamera closed circuit television (CCTV) berteknologi canggih yang akan bekerja dengan memantau pelanggaran lalu lintas.

Biar anda makin jelas, nanti bakalan ane jelasin secara gamblang, tapi mohon ijin dulu sruput kopi lagi yah.. soalnya mata masih berasa sepet nih! 

Efektif per 1 November 2018, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya bakal menguji coba sistem electronic traffic law enforcement (E-TLE), sudah terpasang CCTV di beberapa titik guna memantau pelanggaran lalu lintas, salah satunya adalah CCTV di Sudirman-Thamrin. Nah, berikut cara kerja dari sistem E-TLE :


CCTV E-TLE Mengawasi dan Merekam

CCTV akan bekerja dengan merekam, meng-capture pelanggaran, pelat nomor kendaraan di lapangan kemudian terkoneksi di back office TMC Polda Metro Jaya. Nanti dari back office ada petugas yang akan mengecek database dan melakukan verifikasi jenis pelanggaran kendaraan yang dilakukan.

Petugas Akan Mengirim Surat Konfirmasi Pelanggaran

Setelah melewati proses validasi, maka petugas akan mengirimkan surat konfirmasi akan kediaman alamat pelanggar menggunakan POS Indonesia atau melalui alamat e-mail dan nomor handphone pelanggar, dengan dilengkapi bukti foto pelanggaran. Ingat proses ini akan dilakukan maksimal 3 hari setelah terjadinya pelanggaran. Jadi jangan kaget kalau tiba-tiba ada e-mail atau surat mampir ke anda. 

Klarifikasi dan Penentuan Subyek Pelanggar

Setelah pelanggar menerima surat konfirmasi, maka pelanggar wajib melakukan konfirmasi penerimaan yang bisa dilakukan melalui website www.etle-pmj.info atau melalui aplikasi ETLE- PMJ yang bisa didownload melalui Google Playstore. Untuk fase ini, pelanggar nantinya diberi waktu selama 5 hari untuk memberi konfirmasi. Metode konfirmasi ini nantinya bisa mengklarifikasi untuk menentukan subyek pelanggar, termasuk kalaupun kendaraan tersebut sudah dijual ke orang lain dan belum dilakukan proses balik nama. 

Pemberian Surat Tilang Biru dan Pembayaran Denda

Setelah melakukan konfirmasi maka kemudian pelanggar diberi surat tilang biru serta kode BRIVA (BRI Virtual) sebagai kode virtual yang nantinya pelanggar melakukan pembayaran denda tilang. Untuk jangka jatuh temponya, anda kalo melanggar hanya diberikan tempo 7 hari setelah diberi surat tilang biru dan kode BRIVA. 

Kalau ga bayar bagaimana ? Nah, kalau anda sudah melewati batas tempo pembayaran dan ga bayar juga, maka akan ada tindakan lanjut berupa pemblokiran STNK sementara. 
Biar afdol, pantengin juga dong video penjelasan tentang E-TLE Berikut ini :



0 Response to "MEKANISME ELECTRONIC TRAFFIC LAW ENFORCEMENT"

Posting Komentar

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel