-->

PEMBELIAN SAHAM DIDUGA JANGGAL, DPR HARUS BENTUK PANSUS FREEPORT



 Kalangan aktivis mendukung DPR membentuk panitia khusus guna mengungkap sejumlah dugaan kejanggalan dalam proses pengambilalihan 51 persen saham Freeport oleh pemerintah. Apalagi nilai dalam pembelian saham Freeport tersebut juga terlalu mahal yakni Rp55,7 triliun.

"Semua hal yang selama ini menjadi misteri dalam divestasi saham Freeport bisa diusut tuntas dan dibuka terang benderang melalui Pansus," kata Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDem) Syafti Hidayat di Jakarta, Kamis, (27/12/2018). 

Wacana pembentukan Pansus Freeport digulirkan oleh Ketua Komisi VII DPR RI, Gus Irawan Pasaribu. Usulan itu digulirkan sebab DPR menilai proses pengambilalihan saham dengan transaksi senilai Rp55,8 triliun tersebut melanggar kesepakatan. 

Yakni kesimpulan rapat kerja Komisi VII DPR dengan Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Dirut PT Inalum dan Dirut PTFI.Yang mana kesepakatannya adalah transaksi divestasi dilakukan setelah masalah kerugian lingkungan senilai Rp 185 triliun (menurut BPK) diselesaikan. 

"Jika (Pansus menemukan) ada unsur melawan hukum, bisa dilimpahkan ke KPK," paparnya aktivis yang akrab disapa Uchok ini. 

Mendukung

Sementara itu, pengamat energi dari Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman sangat mendukung pembentukan Pansus Freeport. Oleh karena itu sangat aneh jika ada wakil rakyat yang tidak mendukung pembentukan Pansus Freeport seperti yang dilakukan Ketua Fraksi Hanura Inas Nasrullah Zubir.

Jika Inas menolak pembentukan Pansus Freeport yang digagas Ketua Komisi VII DPR RI Gus Irawan Pasaribu maka jelas terlihat sikapnya tidak sejalan dengan misi Partai Hanura, yaitu memanfaatkan dan mengembangkan sumber daya alam secara tepat guna dan berdaya guna.

Padahal pengambilan saham Freeport dinilai merugikan negara, mengingat banyak hal yang semestinya bisa menjadi “alat” untuk bargaining power dalam menekan Freeport  dalam menurunkan besarnya divestasi. 

Oleh karenanya divestasi saham Freeport tersebut harus dibedah di lembaga wakil rakyat agar rakyat tidak dibodohi lagi."Divestasi saham PT FI (Freeport Indonesia) mesti dibuka dan dibedah," ujar Yusri, Kamis (27/12/2018).

Yusri menilai, wacana pembentukan "Pansus Freeport"  yang diangkat oleh Gus Irawan Pasaribu harus didukung oleh semua pihak. Karena divestasi saham Freeport telah membuat pro kontra di tengah masyarakat. 

Selain tentu penggunaan dana pinjaman yang cukup besar (USD 4 milyar) oleh PT Inalum sebagai BUMN. Pemenuhan yang begitu cepat atas Sales Purchase Agreement (SPA) antara PT Inalum dengan Freeport Mc Moran dan Rio Tinto, dan tidak memandang potensi kerusakan lingkungan yang sudah terjadi.

"Itu semua sah untuk dipertanyakan oleh DPR sesuai tugas pada fungsi pengawasan yaitu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah," jelasnya.

Yusri menilai, bagi publik dan DPR selaku pembuat UU, pembentukan Pansus Freeport setelah divestasi adalah waktu yang tepat.DPR dapat menilai berbagai tahapan yang dianggap bertentangan dengan Peraturan dan Perundang-Undangan yang berlaku. 

Pansus Divestasi Freeport juga bukan untuk tujuan membatalkan proses divestasi, kecuali berhasil mendapatkan bukti cukup adanya suap untuk direkomendasikan proses lanjutan ke penegak hukum.
 
Menurut Yusri, DPRharus bentuk pansus, karena  beberapa tokoh penting yang saat itu pernah duduk di pemerintahan, salah satunya Dr Rizal Ramli, juga mengatakan bahwa pada perpanjangan Kontrak Kerja (KK) pada tahun 1996 ada dugaan suap untuk GK dari Freeport, meskipun oleh Prof Mahfud MD dikatakan kasusnya sudah kadarluasa secara hukum. Begitu juga apa yang disampaikan oleh Dr. Said Didu yang mengetahui banyak penumpang gelap diperpanjangan izin operasi PT Freeport Indonesia.
 
Dari alasan ini, jelas bahwa wacana pembentukan Pansus Divestasi Saham Freeport justru perlu didukung oleh segenap lapisan masyarakat. 

Publik menjadi dapat tercerahkan dalam menilai  pihak mana yang punya agenda politik dan bisnis dalam proses divestasi saham PTFI. 

Sekaligus dalam pansus dimasukkan rencana perubahan keenam PP No. 23/2010 yang terkesan untuk sebatas kepentingan delapan pemilik PKP2B, bukan kepentingan nasional.

1 Response to "PEMBELIAN SAHAM DIDUGA JANGGAL, DPR HARUS BENTUK PANSUS FREEPORT"

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel