GESITS RESMI JADI PRODUSEN MOTOR LISTRIK INDONESIA
Jumat, 30 November 2018
Add Comment
Kementerian Perindustrian memberikan Kode Perusahaan dan Nomor Identifikasi Kendaraan (NIK) untuk motor Gesits. Itu artinya motor listrik garapan ITS itu sudah resmi menjadi motor listrik nasional.
Kode Perusahaan dan NIK diberikan Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elekronika (Dirjen Ilmate), Ilmate Harjanto kepada Direktur PT Wijaya Karya Manufaktur M. Samyarto, disaksikan CEO PT Gesits Technologies Indo (GTI) Harun Sjech di Jakarta, Rabu (28/11/2018).
Baca juga: Gaya Jokowi Naik Motor Listrik dan Motor Modif, Kerenan Mana?
Menurut Harjanto, Gesits menjadi industri kendaraan bermotor listrik pertama di Indonesia yang menerima Kode Perusahaan dan NIK dari Kemenperin. "Kami
mendukung penuh kelancaran proyek sepeda motor listrik Gesits sesuai instruksi Presiden karena merupakan karya anak bangsa," kata Harjanto dalam siaran pers, Kamis (29/11/2018).
"Hampir tidak ada waktu terbuang percuma. Semua proses berjalan cepat, mulai dari pengajuan permohonan hingga selesai. Dan, terpenting, tidak ada biaya dalam
pengurusan, sangat profesional," timpal Harun yang mengakui proses pengurusan dokumen sangat cepat di Kemenperin.
Baca juga: PLN Harap Perpres Kendaraan Listrik Segera Beres
Kode Perusahaan dan NIK yang dikeluarkan Kemenperin menjadi dasar bagi Gesits untuk diakui sebagai kendaraan hasil rakitan dalam negeri. "Melalui
dokumen ini pula Gesits bisa menjalani pengujian tipe sebagai langkah untuk diakui sebagai kendaraan legal di jalan raya," ujar Harun.
Kode Perusahaan dan NIK diberikan Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elekronika (Dirjen Ilmate), Ilmate Harjanto kepada Direktur PT Wijaya Karya Manufaktur M. Samyarto, disaksikan CEO PT Gesits Technologies Indo (GTI) Harun Sjech di Jakarta, Rabu (28/11/2018).
Baca juga: Gaya Jokowi Naik Motor Listrik dan Motor Modif, Kerenan Mana?
Menurut Harjanto, Gesits menjadi industri kendaraan bermotor listrik pertama di Indonesia yang menerima Kode Perusahaan dan NIK dari Kemenperin. "Kami
mendukung penuh kelancaran proyek sepeda motor listrik Gesits sesuai instruksi Presiden karena merupakan karya anak bangsa," kata Harjanto dalam siaran pers, Kamis (29/11/2018).
"Hampir tidak ada waktu terbuang percuma. Semua proses berjalan cepat, mulai dari pengajuan permohonan hingga selesai. Dan, terpenting, tidak ada biaya dalam
pengurusan, sangat profesional," timpal Harun yang mengakui proses pengurusan dokumen sangat cepat di Kemenperin.
Baca juga: PLN Harap Perpres Kendaraan Listrik Segera Beres
Kode Perusahaan dan NIK yang dikeluarkan Kemenperin menjadi dasar bagi Gesits untuk diakui sebagai kendaraan hasil rakitan dalam negeri. "Melalui
dokumen ini pula Gesits bisa menjalani pengujian tipe sebagai langkah untuk diakui sebagai kendaraan legal di jalan raya," ujar Harun.
0 Response to "GESITS RESMI JADI PRODUSEN MOTOR LISTRIK INDONESIA"
Posting Komentar