-->

JOHAR LIN ENG LANGSUNG TERSANGKA KASUS PENGATURAN SKOR


Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan kepada wartawan soal penangkapan terduga pelaku kasus pengaturan skor Liga Indonesia di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (27/12/2018).

Kerja maraton Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola dengan memeriksa sejumlah orang soal dugaan pengaturan skor dalam sepak bola Indonesia mulai melahirkan tersangka. Kemarin, Kamis (27/12/2018), Satgas Polri menangkap Johar Lin Eng.

Johar ditangkap sekitar pukul 10.12 WIB di area kedatangan Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur. Johar, yang anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI, lalu dibawa ke Polda Metro Jaya dan sore hari langsung dijadikan tersangka.

Sebelum Johar yang juga Ketua Asosiasi Provinsi PSSI Jawa Tengah, PSSI lebih dulu menciduk P di Semarang dan A di Pati pada Senin (24/12). P adalah mantan anggota komisi wasit dan A adalah putri P, seluruhnya sudah menjadi tersangka.

Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola, Kombes Argo Yuwono, menjelaskan bahwa penangkapan Johar berangkat dari keterangan P dan A. Kini polisi sedang melakukan pendalaman lebih jauh.

"Kami sedang mendalami tersangka J ini perannya apa, motifnya apa, serta hubungan dengan pelaku lain apa,"

Penangkapan dan penetapan status tersangka untuk tiga orang tersebut adalah tindak lanjut dari kesaksian sejumlah orang dalam acara Mata Najwa tayangan Trans7 bertajuk "PSSI Bisa Apa part 2" pekan lalu (19/12). 

Dalam acara itu, Bupati Banjarnegara Budhi Warsono menyebutkan bahwa Johar meminta uang Rp500 juta agar Persibara Banjarnegara bisa menjadi tuan rumah fase gugur Liga 3. Kesaksian ini diperkuat keterangan Lasmi Indrayani, putri Budhi.

Kepada polisi, menurut Argo, Lasmi yang menjadi manajer Persibara mengaku dimintai sejumlah uang oleh dua orang bernama PY dan YM supaya klub yang dikelolanya dapat naik kasta dari Liga 3 ke Liga 2.

Polisi pun menjerat tiga tersangka di atas dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana suap dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau UU No 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan/atau Pasal 3, 4, 5, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

"Bisa dikenakan pasal penipuan, penggelapan, dan suap. Ancamannya bisa di atas lima tahun," ujar Argo soal ancaman hukuman terhadap Johar

Aksi Satgas Antimafia Bola ini menjadi babak baru pengusutan pengaturan skor atau lazim disebut match fixing. Seluruh pengelola sepak bola nasional dimintai keterangan.

Penyelidikan polisi pun menyebar ke seluruh dugaan kasus pengaturan skor yang ada, bukan cuma Liga 3. Polisi, misalnya, juga mengusut dugaan suap yang membuat timnas Indonesia kalah 0-3 dari Malaysia dalam leg pertama final Piala AFF 2010.

Itu sebabnya polisi sempat memanggil Ketua Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) Ricard Sambera dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Andreas Marbun serta Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Gatot S Dewa Broto.

Kemarin (27/12), giliran Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) Berlinton Siahaan dan jajaran pengurus operator Liga Indonesia itu memberi keterangan kepada Satgas Antimafia Bola di Jakarta. 

COO PT LIB, Tigorshalom Boboy, menjelaskan Satgas Antimafia Bola ingin tahu sejauh mana pihaknya tahu soal pengaturan skor dalam kompetisi sepak bola nasional. Tigor mengatakan Berlinton mendapat 20 pertanyaan dari penyidik Polri.

"...prinsipnya kami membantu apa yang Polri lakukan. Saya pikir ini sudah penyakit menahun yang bisa merusak sepak bola kita dan kami ada di barisan terdepan untuk bisa memerangi ini semua," ujar Tigor.

Sedangkan hari ini, Jumat (28/12), Satgas Antimafia Bola akan meminta keterangan dari seluruh pemimpin teras PSSI -- termasuk Sekjen Ratu Tisha Destria yang sempat urung memenuhi pemanggilan pertama karena ada agenda penting.

0 Response to "JOHAR LIN ENG LANGSUNG TERSANGKA KASUS PENGATURAN SKOR"

Posting Komentar

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel